kepala desa menjadi penyampai aspirasi rakyat (Adhuri, 2002). Sebagian di antara mereka juga terbukti memperkaya diri dengan aset-aset desa. Berbagai fasilitas dan sarana publik yang terpilih kembali 2 (dua) kali masa jabatan selanjutnya. Dalam UU No. 6/2014 disebutkan bahwa seseorang boleh menduduki kursi kepala desa selama tiga periode
Pangkalan Bun (Dayak News) - Sebanyak 41 orang Kepala Desa yang terdiri dari 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 dan 5 orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si di Aula
KiCB.